Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi? Ini Penjelasan Polri hingga Prediksi Pengamat
Pegi masih bisa jadi tersangka Kasus Vina lagi? Ini penjelasan Polri hingga prediksi pengamat.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polri akhirnya buka suara terkait nasib Pegi Setiawan seusai bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2-16 lalu.
Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi apa yang tengah dilakukan Polri.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (16/7/2024).
Wahyu juga belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Menurut Wahyu, pihak kepolisian tidak dapat memaksaan seseorang menjadi tersangka.
Untuk menetapkan status tersangka, polisi harus mengumpulkan alat bukti yang tepat.
Ia juga tidak secara tegas menjawab saat ditanya kemungkinan polisi mencari sosok Pegi lainnya yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang.
Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka
Baca juga: Sosok Jihan, Perempuan yang Disebut Mirip Lesty Kejora, Ikhlas Dijodohkan dengan Pegi Setiawan
Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi menyebut Pegi masih bisa jadi tersangka kasus Vina lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.
Menurut Aryanto, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tidak serta merta menutup penyelidikan lagi.
"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu," ujar Aryanto.
"Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.