Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi? Ini Penjelasan Polri hingga Prediksi Pengamat
Pegi masih bisa jadi tersangka Kasus Vina lagi? Ini penjelasan Polri hingga prediksi pengamat.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polri akhirnya buka suara terkait nasib Pegi Setiawan seusai bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2-16 lalu.
Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi apa yang tengah dilakukan Polri.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (16/7/2024).
Wahyu juga belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Menurut Wahyu, pihak kepolisian tidak dapat memaksaan seseorang menjadi tersangka.
Untuk menetapkan status tersangka, polisi harus mengumpulkan alat bukti yang tepat.
Ia juga tidak secara tegas menjawab saat ditanya kemungkinan polisi mencari sosok Pegi lainnya yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang.
Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka
Baca juga: Sosok Jihan, Perempuan yang Disebut Mirip Lesty Kejora, Ikhlas Dijodohkan dengan Pegi Setiawan
Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi menyebut Pegi masih bisa jadi tersangka kasus Vina lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.
Menurut Aryanto, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tidak serta merta menutup penyelidikan lagi.
"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu," ujar Aryanto.
"Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki."
Aryanto juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait keputusan praperadilan.
Berdasarkan Perma, penyidik masih bisa melakukan penyelidikan setelah putusan praperadilan dikabulkan.
"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto.
Kata Pengamat
Senada dengan Penasihat Kapolri, Pengamat hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode), Harmoko M Said mengatakan, Pegi masih bisa menjadi tersangka meski gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim.
“Sekalipun status tersangka Pegi Setiawan sudah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," jelasnya.
"Perlu juga dilihat secara seksama bahwa Penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah melalui putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg bukan karena tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tetapi karena Pegi Setiawan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Sehingga menurut saya masih terbuka ruang bagi penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan terhadap Pegi Setiawan," katanya.
Baca juga: Keberadaan Iptu Rudiana Dipertanyakan, Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Selama 49 Hari Ditahan
Bantahan Kuasa Hukum Pegi
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, meyakini kliennya tak akan dapat ditersangkakan lagi terkait kasus Vina Cirebon.
Terkait hal itu, Toni RM mengungkit amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dianggap tidak sah.
"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," ujar Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Jadi itu berarti sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak dapat ditersangkakan lagi."
Toni juga menyatakan, segala putusan dalam praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia menilai Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.
Tim pengacara Pegi juga telah mendapatkan sejumlah dokumen yang menguatkan posisi kliennya.
Dokumen tersebut di antaranya SP3, surat pencabutan tersangka, dan surat perintah pengeluaran tahanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas, Polri: Kami Tak Mungkin Paksakan Orang Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Malyvandie Haryadi/Hasanudin Aco, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)