Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia
Jaringan internasional scam online dan TPPO ini, dalam operasinya merekrut kurang lebih 68 orang untuk dipekerjakan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap sindikat skema penipuan oonline atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like dan subscribe konten jaringan Internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sindikat yang dipimpin oleh Warga Negara Asing asal Cina berinisial SZ ini menyasar empat negara, termasuk Indonesia.
"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin oleh ZS juga melakukan online scam di tiga negara lainnya, Thailand, India, Cina (selain Indonesia)" kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/7/2024).
Jaringan internasional scam online dan TPPO ini, dalam operasinya merekrut kurang lebih 68 orang untuk dipekerjakan.
"Warga Negara Asing menjalankan operasi scam di luar negeri serta memperkejakan warga negara indonesia sebanyak 17 orang, Thailand 10 orang, Ciina 21 orang, India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebaga pekerja di Dubai," tuturnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Akibat aksinya tersebut, Himawan mengatakan total kerugian yang dialami dari keempat negara tersebut yakni sebesar triliunan rupiah.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.000.000 dengan rincian India Rp1.077.204.000.000, Cina Rp91.207.000.000, dan Thailand Rp288.300.000.000," jelasnya.
4 Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, total ada empat orang tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like dan subscribe konten jaringan Internasional yang ditangkap.
Keempatnya yakni warga negara China berinisial SZ yang sejauh ini merupakan otak tindak pidana, dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H dan M.
Adapun korban jaringan ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Menlu RI Ungkap Tren WNI Direkrut Kerja jadi Admin Judi dan Penipuan Online di Kawasan Asia Tenggara
Kasus ini berawal dari adanya sejumlah WNI yang dipulangkan setelah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di dubai.
Mereka terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu ternyata menjadi operator jaringan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.