Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Dinilai Memberatkan, Trubus: Masyarakat Bisa Menjerit
Menurutnya wacana tersebut sangat memberatkan masyarakat. Hal itu dikarenakan akan ada efek domino berimbas kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah mengomentari wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Menurutnya wacana tersebut sangat memberatkan masyarakat. Hal itu dikarenakan akan ada efek domino berimbas kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Baca juga: Jokowi Bantah akan Menaikkan Harga BBM Subsidi pada 17 Agustus
"Itu suatu wacana Yang Sangat memberatkan masyarakat. Menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok menjadi naik," kata Trubus, Selasa (16/7/2024).
Ia melanjutkan masyarakat bisa menjerit kalau nanti harga-harga menjadi naik.
Baca juga: Tak Jadi 17 Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September
"Pembatasan itu urgensinya apa harus jelas. Kemudian teknis di lapangan seperti apa, apakah itu tidak menimbulkan konflik," terangnya.
Menurutnya wacana tersebut juga akan berdampak pada Kelangkaan BBM bersubsidi.
"Nantinya bakal ada kelangkaan di daerah-daerah. Kelangkaan BBM subisidi nantinya akan sangat potensial," jelasnya.
Sebelumnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi diperkirakan bakal mengalami kenaikan, setelah pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian.
Adapun rencana pemerintah membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024, dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.
Baca juga: Jokowi Bantah akan Menaikkan Harga BBM Subsidi pada 17 Agustus
"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).
Dalam membatasi pembelian BBM subsidi, pemerintah perlu menunggu Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 selesai.
Hal itu dilakukan agar pembatasan BBM subsidiyang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.