Senator Curiga Tatib DPD Diubah agar LaNyalla Mattalitti Kembali jadi Ketua
Dia menjelaskan, dalam draf tata tertib atib yang dibuat Pansus menyatakan seseorang bisa mencalonkan diri menjadi pimpinan DPD minimal dipilih 24
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri menduga pengubahan tata tertib (tatib) DPD RI untuk periode 2024-2029 agar LaNyalla Mattalitti kembali menjadi Ketua DPD RI.
Hal ini disampaikan Hasan dalam jumpa pers di Pulau Dua Restaurant, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Hasan mengatakan, pihaknya tak berniat menghalangi LaNyalla jika kembali mencalonkan menjadi Ketua DPD.
"Kami tidak pernah menghalangi buat dia (LaNyalla) maju," kata Hasan di lokasi.
Dia menjelaskan, dalam draf tata tertib atib yang dibuat Pansus menyatakan seseorang bisa mencalonkan diri menjadi pimpinan DPD minimal dipilih 24 anggota.
Hasan berpendapat, LaNyalla ingin mengubah Tatib tersebut agar kembali memimpin DPD.
"Silakan bertarung sebanyak-banyaknya calon pimpinan silakan bertarung, ya batasi sekarang dengan mau-maunya dia (LaNyalla) supaya tidak ada lawan di DPD itu," ujar Hasan.
Baca juga: Gus Yahya Sebut 5 Tokoh NU Dikonsolidasi Lembaga Pro-Israel, Pertemuan dengan Isaac Herzog Mendadak
Dia menjelaskan, syarat minimal dipilih 24 anggota DPD justru membuka seluas-luasnya bagi siapapun yang mencalonkan diri.
"Nah kita hasil Pansus kami itu malah membuka seluas-luasnya, bayangkan hanya 24 orang dari 150 doang sudah boleh calon kok," ungkapnya.
Rapat DPD RI Ricuh sampai Berebut Palu
Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024) diwarnai kericuhan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kericuhan terjadi saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti membacakan rancangan perubahan tata tertib (tatib),yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.
Adapun, tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
Baca juga: Data dan Fakta: Mengapa Rapat DPD RI Kerap Ricuh Saat Membahas Jabatan Pimpinan? Nyaris Baku Hantam
Awalnya, sejumlah anggota DPD RI memberikan interupsi menolak perubahan tata tertib itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.