Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Pansus Angket Haji Soroti Sejumlah Masalah dan Respons Kementerian Agama

"Pertama, soal manajemen kuota karena 20 ribu tambahan kuota itu justru dialihkan atau dipakai oleh haji khusus bukan reguler."

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Anggota Pansus sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari F-PKB Maman Imanulhaq memberi penjelasan terkait alasan kenapa harus dilakukan hak angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Politikus PKB ini menyebut ada indikasi pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan jemaah haji untuk haji khusus.

Sejumlah persoalan lain, termasuk terkait pelayanan terhadap jemaah selama di tanah suci.

"Pertama, soal manajemen kuota karena 20 ribu tambahan kuota itu justru dialihkan atau dipakai oleh haji khusus bukan reguler."

"Itu penuh tanda tanya. Dan tidak mungkin ada sesuatu yang gratis," ujar Kiai Maman saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di melalu sambungan Zoom, Jumat (12/7/2024).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan tanggapannya terkait pembentukan pansus hak angket haji 2024.

BERITA TERKAIT

Dia juga memberikan penjelasan terkait penambahan kuota haji khusus, yang banyak dipersoalkan oleh anggota Pansus hak angket haji 2024.

Sebagai informasi pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Pada Oktober 2023, Indonesia dapat alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Dengan begitu total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 ribu, pada 2024. "Kita berkomunikasi dengan pemerintah Saudi Arabiah untuk melakukan simulasi terkait dengan kuota tersebut," ucapnya, saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di melalui sambungan Zoom, Senin (15/7/2024).

"Dan pada tanggal 8 Januari 2024, Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabiah bersepakat untuk melakukan pembagian dan kaitannya dengan penempatan jamaah," jelasnya kemudian.

Simak wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dengan Anggota Komisi VIII DPR RI dari F-PKB Maman Imanulhaq dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief berikut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas