Viral Masjid di Makassar Dijual Rp2,5 Miliar, Kementerian Agama: Kalau Tanah Wakaf Tidak Boleh
Masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu dijual dengan harga Rp2,5 Miliar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Fatimah Umar di Makkasar, Sulawesi Selatan, dijual oleh pemiliknya.
Masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu dijual dengan harga Rp2,5 Miliar.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran kabar tersebut.
Kamaruddin menegaskan jika masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf, maka penjualan masjid tidak diperbolehkan.
"Saya belum dapat informasinya, tetapi kalau itu tanah wakaf dipastikan tidak boleh. Kalau dibangun di atas tanah wakaf, kami jamin itu tidak boleh," ujar Kamaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Kemenag, kata Kamaruddin, akan memastikan tanah wakaf di Indonesia terjamin keamanannya.
Sehingga tanah wakaf tidak boleh hilang dan dijual oleh pihak manapun.
"Memastikan bahwa tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia ini harus terjamin, harus aman, tidak boleh hilang. Ya itu kami pastikan. Yang di sana saya pun belum tahu informasinya seperti apa, nanti kita akan cari informasi tersebut," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan dijual pemilik lahan.
Masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu dijual dengan harga Rp2,5 Miliar.
Masjid itu juga dipasang spanduk informasi kontak pemilik lahan.
Baca juga: Sosok Hilda Rahman, Penjual Masjid Rp2,5 M di Makassar, Butuh Biaya Bangun Pesantren di Jakarta
Di depan masjid tertulis spanduk dijual atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.