BREAKING NEWS: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN
Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap
Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai bahwa Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," ucap Hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, Ardian juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp 100 juta atas kasus yang telah membelitnya tersebut.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Hakim Eko.
Tak hanya itu, Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara dengan nominal sebesar Rp 2.976.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti.
"Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," jelasnya.
Mengenai uang ganti rugi ini Hakim menuturkan, jika Ardian tidak mampu membayar paling lama dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," pungkasnya.
Dituntut 5 Tahun
Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan di kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Selain itu, jaksa KPK turut menuntut Ardian Noervianto dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Tak hanya itu, penuntut umum juga menuntut Ardian Noervianto membayar uang pengganti Rp 2.876.999.000.
Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," ucap jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sebagai pertimbangan meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, serta ia dinilai bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ardian Noervianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, pada Rabu, 28 September 2022, Ardian juga telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 subsider tiga bulan penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dipidana penjara selama satu tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.