Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
Bagi pengendara yang di menggunakan HP saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 291
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.