Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online

Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
IG @tmcpoldametro
Operasi Patuh Jaya 2024 - Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. 

Bagi pengendara yang di menggunakan HP saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 291

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

BERITA REKOMENDASI

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM


Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas