Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online

Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
IG @tmcpoldametro
Operasi Patuh Jaya 2024 - Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 291

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

Rekomendasi Untuk Anda

6. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas