Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online

Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
IG @tmcpoldametro
Operasi Patuh Jaya 2024 - Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. 

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Nomoe 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Berita Rekomendasi

Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas