Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek SLIK OJK Secara Online, Akses Laman Ini

Simak cara cek SLIK OJK secara online. Bisa dilihat melalui laman https://idebku.ojk.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek SLIK OJK Secara Online, Akses Laman Ini
idebku.ojk.go.id
Cara cek SLIK OJK secara online. Bisa dilihat melalui laman https://idebku.ojk.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online.

SLIK OJK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK.

Selain itu, SLIK OJK juga dapat digunakan sebagai verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Singkatnya, SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Untuk mengetahui hal tersebut, simak cara cek SLIK OJK secara online berikut ini:

Cara Cek SLIK OJK Online

  1. Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  2. Pilih menu “Pendaftaran”
  3. Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan
  4. Klik “Selanjutnya”
  5. Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
  6. Isi proses BI Checking
  7. Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  8. Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
  9. OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  10. Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
  11. Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran

Syarat Dokumen

Sebelum melakukan pengecekan SLIK OJK, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:

1. Dokumen untuk perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor bagi WNA

Baca juga: Cara Cek Kredit Skor di OJK secara Online, Akses Laman Ini

Berita Rekomendasi

2. Dokumen untuk badan usaha

  • Identitas pengurus (KTP atau paspor)
  • NPWP badan usaha
  • Akte pendirian atau anggaran dasar terkini untuk menunjukkan perubahan kepengurusan

3. Dokumen untuk kreditur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP atau paspor)
  • Kartu Keluarga atau dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan
  • Surat keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas