Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Konfirmasi Penangkapan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Konfirmasi Penangkapan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menangkap tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam.

Dia adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Penyuap gubernur Malut. Ya [Muhaimin Syarif yang ditangkap]," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Berita Rekomendasi

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan gugatan nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Muhaimin Syarif dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara oleh KPK dinyatakan sah.

Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sementara Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas