MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0 Persen di 2024, Ini Alasannya
MK didorong untuk memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024, tidak harus menunggu pemilu 2029 mendatang.
"Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0 persen, masak barang yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0 persen langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini," kata Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin kepada wartawan, Rabu (17/7/2024)
Menurutnya, mengahapus PT 4 persen sudah sangat rasional, sesuai dengan semangat demokrasi dan seharusnya langsung diberlakukan.
Karena ambang batas dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
"Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, karena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945," ungkapnya.
Miftah menjelaskan bahwa ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
"Ambang batas parlemen telah menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung. Hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu 2024 menjadi hangus atau tidak dihitung," bebernya.
Lanjut dia, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4 persen.
Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
"Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih," ungkap dia.
Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Baca juga: Jika Gugatan Ambang Batas Parlemen Berhasil, PPP Dinilai Pengamat Akan Gabung ke KIM
Sebagai informasi, Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemiu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dengan Nomor 45/PUU-XXII/2024.