Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Disebut Lepas Tanggung Jawab Demi Dukung Adik dan Kakak Iparnya
Pengamat politik Ujang Komarudin angkat bicara soal langkah Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin angkat bicara soal langkah Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.
Menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut lepas tanggung jawab.
Seharusnya kata Ujang, Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 itu mundur Oktober mendatang jelang pelantikan.
"Soal mundurnya Gibran itu haknya, tapi sangat disayangkan. Dia lepas tanggung jawab mestinya terus menjabat hingga Oktober menjelang pelantikan baru mudur," kata Ujang, Rabu (17/7/2024).
Jangan karena kepentingan pribadi, kata Ujang, misalkan kepentingan keluarga untuk kampanye adik dan kakak iparnya, Gibran mundur.
"Oleh karena itu yang bagus bagi Gibran jangan mundur. Biarkan selesai menjelang praktikan Oktober mendatang," kata Ujang.
"Inikan mundur ingin blusukan kelihatannya untuk mendukung adiknya dan kakak iparnya. Sekali lagi itu sangat disayangkan," jelasnya.
Ujang menegaskan Gibran bertugas menjadi Walikota Solo sampai Oktober itu menjadi penting, karena tanggung jawabnya.
"Kalau sekarang kesannya hanya mementingkan kepentingan diri dan keluarga. Itu menjadi sentimen negatif dari publik," tegasnya.
Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.
Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Baca juga: Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo, Kemendagri Masih Tunggu Proses di DPRD
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.