Partai Buruh: Kami akan Cari Keadilan di Jalan Jika Gugatan UU Cipta Kerja Tak Dikabulkan MK
Said meminta agar gugatan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang diajukan partainya itu agar dikabulkan MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Said Iqbal kepada Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang lanjutan perkara yang teregister dengan nomor perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Serikat Buruh Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Said mulanya mengatakan, keberlakuan UU Cipta Kerja memberikan dampak serius bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.
"Persoalan UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan adalah persoalan serius bagi buruh Indonesia," kata Said kepada Suhartoyo.
Baca juga: Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ahli Sebut Banyak Ketentuan Aneh Imbas Negara Lebih Dekat ke Pengusaha
Oleh karena itu, Said meminta agar gugatan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang diajukan partainya itu agar dikabulkan MK.
Terkait hal tersebut, menurutnya, Mahkamah perlu mempertimbangkan keadilan bagi kaum buruh.
"Dengan segala hormat kami memohon rasa keadilan itu ditegakkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan, jika Mahkamah tidak memberikan keadilan itu, maka kaum buruh akan mencari keadilan di jalan, yakni dengan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat mereka.
"Karena kalau keadilan itu tidak dapat kami temukan di Mahkamah, maka keadilan itu akan cari di jalan," tegas Said.
Merespons ucapan Presiden Partai Buruh itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah telah mencatat apa yang disampaikan Said Iqbal.
"Ya sudah ditangkap (penjelasannya) Pak, terima kasih," kata Suhartoyo kepada Said Iqbal.
Dalam persidangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempersoalkan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tidak mengatur upah minimum berdasarkan standar kehidupan layak.
Said mulanya menjelaskan, dalam serikat buruh di dunia internasional dikenal tiga alat ukur terkait kesejahteraan buruh, yakni job security (kepastian kerja), income security (kepastian upah), dan social security.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.