Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PKBI Skakmat Menkes soal Penggusuran Kantor PKBI dari Putusan Pengadilan: Mana Buktinya?

Eko mengatakan, pihaknya meminta bukti tersebut jika diklaim penggusuran sudah berdasarkan putusan dari pengadilan. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Direktur PKBI Skakmat Menkes soal Penggusuran Kantor PKBI dari Putusan Pengadilan: Mana Buktinya?
pkbi.or.id
Penggusuran atau pengosongan kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Tuah, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2024.  

Ia melanjutkan karena sudah lama dahulu, jadi dikuasai oleh pihak swasta.  

"Ini yang kita diskusikan dengan mereka, ini bagaimana tanah milik negara yang kita ingin pakai," jelasnya. 

Akhirnya, kata Budi, diajukan ke pengadilan oleh pihak PKBI dan dimenangkan oleh Kemenkes. 

"Jadi, kemarin dilaksanakan oleh keputusan pengadilan," tegasnya. 

Menkes menerangkan bahwa pihaknya selalu mencari win-win solution. Atas hal itu ia mengaku terbuka dengan setiap masukan. 

"Misalnya butuh alokasi tempat, ruangan khusus, semua itu bisa diskusikan dengan baik. Yang jelas jangan sampai ada aset pemerintah apalagi yang sudah resmi tercatat, kemudian beralih kepada pihak swasta," tandasnya. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia PKBI Eko Maryadi s
Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Eko Maryadi

Diketahui, Rabu (10/7/2024) Kantor PKBI didatangi sekitar 100 personil Satpol PP dibackup oleh puluhan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengusiran atas lahan yang ditempati sejak 1970.

BERITA REKOMENDASI

Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yg sudah ditempati selama 55 tahun berdasarkan Pergub Gubernur DKI No.207/2016. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas