Direktur PKBI Skakmat Menkes soal Penggusuran Kantor PKBI dari Putusan Pengadilan: Mana Buktinya?
Eko mengatakan, pihaknya meminta bukti tersebut jika diklaim penggusuran sudah berdasarkan putusan dari pengadilan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Ia melanjutkan karena sudah lama dahulu, jadi dikuasai oleh pihak swasta.
"Ini yang kita diskusikan dengan mereka, ini bagaimana tanah milik negara yang kita ingin pakai," jelasnya.
Akhirnya, kata Budi, diajukan ke pengadilan oleh pihak PKBI dan dimenangkan oleh Kemenkes.
"Jadi, kemarin dilaksanakan oleh keputusan pengadilan," tegasnya.
Menkes menerangkan bahwa pihaknya selalu mencari win-win solution. Atas hal itu ia mengaku terbuka dengan setiap masukan.
"Misalnya butuh alokasi tempat, ruangan khusus, semua itu bisa diskusikan dengan baik. Yang jelas jangan sampai ada aset pemerintah apalagi yang sudah resmi tercatat, kemudian beralih kepada pihak swasta," tandasnya.
Diketahui, Rabu (10/7/2024) Kantor PKBI didatangi sekitar 100 personil Satpol PP dibackup oleh puluhan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengusiran atas lahan yang ditempati sejak 1970.
Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yg sudah ditempati selama 55 tahun berdasarkan Pergub Gubernur DKI No.207/2016.