Serikat Buruh Serukan Mogok Nasional Jika Putusan MK Tetap Pertahankan UU Cipta Kerja
Demo buruh ini merupakan aksi yang berbarengan dengan sidang uji materiil UU Cipta Kerja yang dimohonkan kaum buruh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 jadi tuntutan serikat buruh dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Demo buruh ini merupakan aksi yang berbarengan dengan sidang uji materiil UU Cipta Kerja yang dimohonkan kaum buruh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Demo Cabut Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Monas, Transjakarta Terapkan Pengalihan Rute
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut.
Salah satu ancaman yang dilontarkan kaum buruh dalam aksi kali ini adalah rencanan mogok nasional oleh seluruh buruh di Indonesia. Aksi ini akan dilakukan jika hakim MK tetap mempertahankan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Said Iqbal Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
"Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengedepankan terkait dengan akal sehatnya, menggunakan hati dan empatinya untuk memutuskan undang-undang Cipta kerja berpihak kepada kaum buruh dengan dibatalkannya undang-undang Cipta kerja, maka tidak ada jalan lain kecuali mogok Nasional," seru orator dari atas mobil komando.
"Siap mogok Nasional? (Siap), siap mogok Nasional? (Siap)," lanjut orator.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Kahar S Cahyono mengatakan jika putusan hakim MK tidak berpihak kepada suara kelas pekerja, maka aksi serupa akan terus digelar, meluas dan kian besar ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.
"Jika hakim MK tidak berpihak pada kaum buruh, tidak ada pilihan lain aksi serupa akan terus digelar," ujar Kahar.
Ada tiga isu yang diangkat dalam aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini.
Baca juga: Said Iqbal Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Pertama, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berada di dalam ruang sidang MK untuk memberikan keterangannya dalam perkara yang ia ajukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.