Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ahli Sebut Banyak Ketentuan Aneh Imbas Negara Lebih Dekat ke Pengusaha

Zainal mulanya menyoroti, secara mendasar dapat dikatakan subtansi UU Ciptaker ini lahir tanpa adanya partisipasi yang bermakna dan memadai. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ahli Sebut Banyak Ketentuan Aneh Imbas Negara Lebih Dekat ke Pengusaha
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Banner tuntutan buruh pada aksi demontrasi, Senin (8/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai, sangat terlihat politik hukum yang tidak berimbang antara negara, pengusaha, dan buruh dalam membuat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal itu disampaikan Zainal, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang itu.

Baca juga: Serikat Buruh Serukan Mogok Nasional Jika Putusan MK Tetap Pertahankan UU Cipta Kerja




Zainal mulanya menyoroti, secara mendasar dapat dikatakan subtansi UU Ciptaker ini lahir tanpa adanya partisipasi yang bermakna dan memadai. 

"Karenanya tidak aneh banyak aturan aneh di dalamnya (UU Ciptaker)," kata Zainal, yang hadir secara daring dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).

Kemudian, ia juga menyinggung alur pembentukan UU Cipaker yang disokong Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Di mana menurutnya, harus diingatkan kembali pada pemerintah dan DPR perihal UU yang seharusnya dibuat melalui partisipasi publik bermakna, namun karena diolah tanpa meaningfull participation itu, pada akhirnya melahirkan ketentuan-ketentuan yang bermasalah.

Baca juga: Demo Cabut Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Monas, Transjakarta Terapkan Pengalihan Rute

Terlebih, lanjutnya, dalam pembentukan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR seharusnya mempertimbangkan aspirasi buruh. Terutama soal standar hidup yang layak.

BERITA TERKAIT

"Sangat terlihat politik hukum yang tidak berimbang antara negara, pengusaha, dan buruh. Dan negara terlihat lebih dekat pada pengusaha," ucapnya.

"Ada kenyataan yang berbahaya ketika penguasa terlalu dekat dekat pengusaha atau kemudian penguasa itu seringkali menjamak kerjaannya sebagai pengusaha. Sehingga konflik kepentingannya itu sangat mudah terjadi. Dan akhirnya tidak bisa membangun UU secara memadai," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan kepada kesembilan hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan, bahwa semakin UU Ciptaker ini didalami, banyak praktik pengaturan aneh yang seharusnya tidak bisa ditolerir dalam batas penalaran yang wajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas