Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Muhaimin ke Eks Gubernur Malut untuk Muluskan WIUP 6 Blok Tambang Nikel

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Suap Muhaimin ke Eks Gubernur Malut untuk Muluskan WIUP 6 Blok Tambang Nikel
Kolase Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (kiri) melalui eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif (kanan) terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) melalui eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. 

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan Abdul Gani Kasuba

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). 

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker. 

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini 

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. 

BERITA TERKAIT

Adapun 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum. 

"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep. 

Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai. 

"Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep. 

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. 

Baca juga: Selain Gugat Cerai, Artis Kimberly Ryder Polisikan Suami atas Kasus Penggelapan Mobil

Diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan blok WIUP mineral logam dan batu bara, Rabu (7/2/2023) lalu. Tercatat terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan blok tersebut. 

Di antara nama blok dan pemenangnya yakni, Blok Kaf untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar. 

Kemudian, Blok Marimoi I untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk. 

Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin menyuap Abdul Gani yang telah dijerat lebih dahulu dengan total Rp7 miliar. 

KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun pihak lain dengan sejumlah cara. 

"Dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK. Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). KPK menahan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). KPK menahan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Muhaimin Syarif atau Ucu akhirnya dijebloskan oleh tim penyidik KPK ke jeruji besi, Rabu (17/7/2024). Muhaimin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rutan Cabang KPK

Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Disebut Kecipratan Rp1,4 M Lewat Sopir

Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas