Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Dumai Riau, Kejagung Periksa Eks Direktur Teknis Kepabeanan

Hari ini, Rabu (17/7/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi yang merupakan mantan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Dumai Riau, Kejagung Periksa Eks Direktur Teknis Kepabeanan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau masih di dalam ranah penyidikan Kejaksaan Agung.

Alat bukti terus dikumpulkan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.




Hari ini, Rabu (17/7/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi yang merupakan mantan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya.

Pejabat negara tersebut ialah Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea & Cukai periode 2016 sampai dengan 2017, Oza Olavia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

"Saksi yang diperiksa berinisal OO selaku Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea & Cukai periode 2016 sampai dengan 2017," kata Harli.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka ialah Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.

Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas