Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Rapat Perdana Pansus Angket Haji Mendadak Ditunda, Agenda Awal Penetapan Pimpinan

Rapat penetapan pimpinan Pansus ditunda karena pimpinan DPR berhalangan hadir.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat perdana panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 pada hari ini, Rabu (17/7/2024) ditunda.

Rencananya, rapat perdana pansus haji ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Rapat penetapan pimpinan Pansus ditunda karena pimpinan DPR RI berhalangan hadir.

Agenda rapat perdana hari ini adalah penetapan pimpinan pansus angket haji 2024.

Sebelumnya DPR RI resmi membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7/2024) lalu. Ada 30 anggota pansus haji 2024.

Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil pemantauan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.

Tujuan pembentukan hak angket adalah menghentikan penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan pertimbangan dibentuknya Pansus Angket Haji 2024 ini karena penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.

Kemudian adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah.

Panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan suap di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.

Persoalan pertama yang akan dibahas adalah penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pada UU itu disebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.

Kemudian masalah transportasi, pemondokan, penerbangan hingga kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.

Santer terdengar jika ada drama politik di balik dibentuknya Pansus haji ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas