3 Kasus Seret Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Bersama Suami dan 2 Orang Lainnya
KPK menelusuri dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang dan dua kasus lainnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga penyelidikan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Pertama, KPK menelusuri dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Kedua, KPK juga melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pemerasan terhadap ASN di Pemkot Semarang.
Lalu yang ketiga, pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Selain itu ada dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampi 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (17/7/2024) malam, dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui, tiga kasus inilah yang membuat Mbak Ita dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketiganya yakni suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Lalu Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
KPK pun telah melakukan penggledahan di Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu siang hingga sore hari.
Tak hanya di Kantor Wali Kota Semarang, KPK juga melakukan penggledahan di rumah Wali Kota Semarang.
Penggledahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada SK KPK Nomor 888 Tahun 2024.
Baca juga: Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M
SK yang dikeluarkan KPK pada 12 Juli 2024 tersebut tentang larangan bepergian ke luar negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri itu untuk dan atas nama 4 orang, yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," terang Tessa.
Adapun larangan bepergian Ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.