Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Endus Ada Perintangan Dalam Pencarian Harun Masiku, Kemungkinan Bakal Buka Penyidikan Baru

KPK membuka peluang untuk menerapkan penyidikan baru terkait dugaan perintangan dalam penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Endus Ada Perintangan Dalam Pencarian Harun Masiku, Kemungkinan Bakal Buka Penyidikan Baru
dok. pribadi
Harun Masiku, kader PDIP yang kini menjadi buronan KPK terkait kasus suap anggota KPU. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terus mengusut keberadaan buronan Harun Masiku yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Terbaru, lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menerapkan penyidikan baru perihal adanya dugaan perintangan dalam penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan suap eks kader PDI Perjuangan tersebut.

Adapun hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Donna Berisa yang merupakan mantan istri dari eks politikus PDIP, Saiful Bahri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (anggota Komisioner KPU)," ucap Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Tessa menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan Dona perihal keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana

Bukan tidak mungkin ke depan penyidik KPK bakal membuka penyidikan baru menyusul adanya dugaan obstruction of justice dalam pencarian Harun Masiku.

Berita Rekomendasi

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," jelasnya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas