Kronologi Pelecehan yang Dialami Jurnalis Magang di Kereta Jakarta-Bogor, Lapor Polisi Malah Ditolak
Jurnalis diduga jadi korban pelecehan oleh pria tak dikenal saat berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta-Bogor.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wartawati magang berinisial QHC diduga jadi korban pelecehan oleh pria tak dikenal saat berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta-Bogor ketika dirinya pulang bekerja pada Rabu (16/7/2024) lalu.
Berdasarkan kronologi yang beredar viral, kejadian itu bermula ketika QHC yang tengah duduk sambil mendengarkan musik menggunakan earphone tiba tiba diberitahu oleh petugas KAI yang baru saja selesai bertugas.
Kala itu petugas tersebut memberitahu QHC bahwa dirinya direkam oleh salah seorang pria dengan menggunakan ponsel.
"Seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket, bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya 'mbak itu divideoin mba sama bapak ini' sambil nunjuk ke pria paruh baya," kata QHC saat ceritakan pengalamannya itu, Kamis (18/7/2024).
Mengetahui hal tersebut, QHC pun mengaku kaget dan bingung serta baru menyadari bahwa terdapat pria yang di depannya yang sedang memegang ponsel.
Ia pun baru mengetahui pria tersebut merekam dirinya ketika terjadi perdebatan antara pelaku dengan petugas KAI.
"Si bapak mengelak bahwa ada video saya di HPnya. Saya mencoba untuk bertanya 'coba saya lihat galeri bapak, apa benar bapak videokan saya?' Bapak itu langsung gemetar," ucapnya.
Benar saja, setelah dicek QHC pun menemukan ada video dirinya di galeri ponsel pelaku bahkan tak hanya satu melainkan 7 video dengan durasi 3 sampai 7 menit.
Pelaku beserta korban pun kemudian diamankan kantor sekuriti di area Stasiun Jakarta-Kota.
Ketika berada di kantor sekuriti serta melakukan pengecekan terhadap ponsel pelaku, lalu diketahui bahwa pelaku juga merekam korban-korban lainnya.
Hal itu diketahui dari isi galeri ponsel milik pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas sekuriti stasiun.
"Lebih menjijikan lagi di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ujarnya.
Usai mengalami kejadian itu korban dengan didampingi keluarga serta petugas PT KAI lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat.
Namun saat itu Polsek Taman Sari mengarahkan dirinya untuk melapor ke Polsek Menteng dengan alasan lokasi penangkapan pelaku di wilayah Stasiun Manggarai yang merupakan wilayah hukum Polsek Menteng.
Setibanya di Polsek Menteng akan tetapi lagi-lagi QHC kembali diarahkan untuk melapor ke kantor polisi lain kali ini ke Polsek Tebet Jakarta Selatan.
"Pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus jadi harus ke Polsek Tebet," jelasnya.
Tak berfikir lama korban beserta pelaku pun akhirnya kembali melanjutkan perjalanan dengan menuju Polsek Tebet untuk membuat laporan.
Pada saat tiba di Polsek Tebet, QHC sejatinya sempat dimintai keterangan oleh petugas yang berjaga saat itu.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, QHC mengaku dihadapkan dengan oknum petugas yang justru menolak laporannya dengan berbagai alasan.
Bahkan dalam ceritanya, oknum petugas itu kata QHC melontarkan pertanyaan yang sejatinya tak ada hubungannya dengan kejadian yang ia alami.
"Mbaknya divideoin karena cantik lagi', 'mungkin bapaknya fetish terinsipirasi dari video jepang', 'bapaknya ngefans sama mbaknya, mbaknya idol'. Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya perempuan yang menjadi korban pelecehan?," tegas QHC.
Bukannya memproses laporan yang dibuatnya, petugas itu justru kata QHC malah menyebut tak bisa melakukan apa-apa.
Saat itu petugas memintanya untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun pada saat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, QHC juga mendapat perlakuan tak jauh berbeda.
Di kantor PPA Polres, laporannya juga ditolak yang dimana saat itu petugas yang menyampaikan kepadanya yakni seorang polisi wanita (Polwan).
"Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa 'Mbak kasus ini tidak bisa ditindak secara pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa'," kata QHC menirukan ucapan petugas tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.