LIVE Kapolri Proses Laporan Kesaksian Palsu Aep hingga Razman Ngamuk Mukanya Diganti Kodok
CarKapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku mengerahkan Propam dan Itwasum untuk menindaklanjuti laporan di Bareskrim.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Endra Kurniawan
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolri Janji Ungkap Kasus Pembunuhan Vina: Jika Semua Sudah Lengkap, Kami Sampaikan ke Masyarakat
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.