Kasus Korupsi BTS 4G, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Dituntut Penjara 4 Tahun
Walbertus Natalius Wisang, mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Febri Prasetyo
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walbertus Natalius Wisang, mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Walbertus merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (18/7/2024), jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Walbertus Natalius Wisang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Jaksa menilai Walbertus sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Ia juga dituntut menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa.
Tidak hanya itu, Walbertus juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap anak buah Johnny G. Plate ini. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Dituntut Penjara 7 Tahun
Atas perbuatannya, Walbertus dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.