KPK Bakal Surati 3 Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi untuk Segera Lapor LHKPN
berdasarkan peraturan KPK, ketiga Wamen itu memiliki tenggat waktu paling lambat tiga bulan pasca dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaannya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati tiga Wakil Menteri (Wamen) kabinet Jokowi-Ma'ruf yang baru saja dilantik pada Kamis (18/7/2024) kemarin di Istana Negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan adapun surat tersebut berupa permintaan agar ketiga Wemen itu bisa segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.
Baca juga: Thomas Djiwandono-Sudaryono Jadi Wamen, Jokowi Dinilai Pastikan Loyalis Prabowo Adalah Orangnya
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Tessa juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan KPK, ketiga Wamen itu memiliki tenggat waktu paling lambat tiga bulan pasca dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.
"Sesuai Peraturan KPK No 02/2020 setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik," pungkasnya.
Baca juga: Keponakan dan Eks Aspri Prabowo Jadi Wamen, Janji Lanjutkan Program Food Estate
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga Wakil Menteri pada Kamis sore (18/7/2024).
Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi atau Wakil BKPM. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta.
Para wakil menteri tersebut dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 45 M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Acara pelantikan diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan wakil menteri yang dilantik.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjutnya.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti para tamu undangan terbatas yang hadir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.