Kuasa Hukum Saka Tatal Geli Lihat Tingkah Razman Arif Laporkan Eman Sulaeman, Tuding Cuma Pansos
Kuasa Hukum Saka Tatal menyebut pengacara Razman Arif yang melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial hanya pansos saja.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Agus Prayoga menanggapi soal Pengacara Razman Arif Nasution yang melaporkan Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Melihat laporan Razman tersebut, Agus merasa hal itu sebagai lelucon.
Sebab, Agus menilai, Razman sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu yang menyeret Pegi tersebut.
"Terkait pelaporan atau pengaduan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, saya bilang lelucon dan geli ya," ujar Agus, Jumat (19/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kapasitas dia itu seperti apa? Dia mewakili siapa? Mewakili polisi bukan, bukan para pihak kok, dia tidak melakukan praperadilan," tambahnya.
Karena hal tersebut, Agus menuding Razman hanya panjat sosial (pansos) saja.
"Jadi saya meragukan, Razman itu maunya apa? Hanya pansos," ujarnya.
Mengenai hal ini, Agus meminta Razman agar langsung melapor tanpa perlu membuat heboh.
Sebab, tindakan Razman tersebut, menurut Agus justru menghambat proses hukum.
"Kalau toh mau lapor, gak usah ngomong lapor saja, seperti saya lapor oknum hakim tinggal lapor saja gak usah koar-koar," jelas dia.
"Terus kalau setiap utusan dia laporin, setiap praperadilan, ya gak akan selesai, bikin menghambat ya Razman itu," katanya.
Baca juga: Ngotot Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Razman Diserang Netizen: Saya Diteror, Dimaki-maki
Tak jauh berbeda dengan Agus, Kuasa Hukum Pegi yakni Toni RM sebelumnya juga mempertanyakan korelasi Razman di kasus Vina hingga rencananya melaporkan hakim yang membebaskan Pegi tersebut.
Padahal, menurut Toni, Razman bukan termasuk orang yang dirugikan oleh putusan hakim itu.
"Dia pihak yang dirugikan tidak oleh hakim? Iya dong, apa hubungannya, korelasinya apa? Orang dia bukan yang ikut bersidang baik pemohon maupun termohon, dia bukan," kata Toni, Minggu (14/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.