Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Advokat dari PERHAKHI Bakal Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana

Puluhan advokat dari PERAKHI bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina. PERAKHI menganggap Iptu Rudiana juga korban.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Puluhan Advokat dari PERHAKHI Bakal Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana
TribunJakarta.com
Puluhan advokat dari PERAKHI bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina. PERAKHI menganggap Iptu Rudiana juga korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjadi kuasa hukum Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina.

"Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku ayah korban yang melaporkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cirebon," kata Pitra dalam rilis pers kepada Tribunnews.com, Jumat (19/7/2024).

Pitra menuturkan bantuan hukum yang diberikan terkait pelaporan terhadap Iptu Rudiana oleh para terpidana terkait dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan ke Bareskrim Polri.




Menurutnya, pelaporan tersebut telah mematahkan semangat Iptu Rudiana untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang tewas pada tahun 2016 lalu.

"Keputusan DPP PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai korban atas meninggalnya putranya, Muhammad Rizky Rudiana."

"Tentu sebagai korban yang sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya, PERHAKHI akan pastikan bantu Iptu Rudiana dalam memperjuangkan hak hukumnya," kata Pitra.

Dia mengungkapkan ada puluhan orang yang bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Pitra mengatakan adanya kemungkinan bertambahnya kuasa hukum bagi Iptu Rudiana seiring Tim Pencari Fakta (TPF) dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina.

"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan trial by the medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan, apalagi kasusnya tersebut telah selesai di Adili dan telah mempunyai Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya.

Baca juga: Janji Kompolnas soal Pelaporan Iptu Rudiana Dugaan Kesaksian Palsu dan Penganiayaan

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina

Sebelumnya, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra yang diwakilkan oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu (17/7/2024).

Selain kuasa hukum, pelaporan ini juga dihadiri oleh keluarga Hadi Saputra dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Adapun pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Lalu, saksi lainnya yaitu Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas