Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi Soal Revisi UU TNI Tuai Banyak Kritik: Coba Tanyakan ke DPR dan Kemenkopolhukam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal revisi UU TNI/Polri yang mendapat sorotan publik. Ia menyarakan untuk tanyakan ke DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Jokowi Soal Revisi UU TNI Tuai Banyak Kritik: Coba Tanyakan ke DPR dan Kemenkopolhukam
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal revisi UU TNI/Polri yang mendapat sorotan publik.

Menurut Presiden Jokowi soal revisi UU tersebut sebaiknya ditanyakan kepada DPR dan Kemenkopolhukam.

"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan Kemenkopolhukam," kata Jokowi usai membuka Piala Presiden 2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya revisi UU TNI menuai kritik koalisi masyarakat sipil.

Mereka khawatir revisi tersebut akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.

Direktur ELSAM, Wahyudi Jafar mengatakan sejumlah pasal yang ada pada RUU itu menjadi sorotan, terutama soal batas usia pensiun TNI dan juga penempatan TNI di jabatan sipil.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Muncul Saat Pembahasan UU TNI 20 Tahun Lalu

Berita Rekomendasi

Menurut dia, aturan yang menjadi fokus pada UU ini adalah memungkinkan terjadinya kembali Dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru.

"Kalau di TNI tentang penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI, yang kedua terkait dengan perpanjangan usia pensiun," kata Wahyudi saat ditemui awak media usai pertemuan dengan elite PDIP, di Kantor DPP PDIP, Cikini, Kamis, (11/7/2024).

Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun dan penambahan jabatan sipil, yang disoroti dari revisi UU TNI tersebut adalah dihapusnya larangan prajurit TNI
terlibat bisnis.

Sementara itu Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal usulan penghapusan larangan prajurit terlibat berbisnis yang diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam revisi UU TNI.

Baca juga: Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI 

Hadi mengatakan saat ini proses revisi UU TNI masih berjalan dan usulan tersebut masih dalam pembahasan.

Ia mengatakan dua pasal utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit.

"Ya ini kan masih dalam proses ya. Kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan berbisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi usai membuka Rakorwas Kompolnas-Polri di Hotal di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (17/7/2024).

Hadi mengkonfirmasi TNI telah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.

Alasannya, kata dia, adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masa kini.

Hal tersebut, kata dia, mengingat UU TNI telah berusia 20 tahun.

"Di antara ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber threat, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan, dan ini akan dijabarkan dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," kata dia.

Ia mengatakan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Selain itu, kata dia, TNI dan Polri terus memberikan masukan-masikan untuk perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian.

"Ya memang (proses) DIM-nya sampai bulan Agustus, 60 hari," kata Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas