Respons Jokowi Soal Revisi UU TNI Tuai Banyak Kritik: Coba Tanyakan ke DPR dan Kemenkopolhukam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal revisi UU TNI/Polri yang mendapat sorotan publik. Ia menyarakan untuk tanyakan ke DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal revisi UU TNI/Polri yang mendapat sorotan publik.
Menurut Presiden Jokowi soal revisi UU tersebut sebaiknya ditanyakan kepada DPR dan Kemenkopolhukam.
"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan Kemenkopolhukam," kata Jokowi usai membuka Piala Presiden 2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya revisi UU TNI menuai kritik koalisi masyarakat sipil.
Mereka khawatir revisi tersebut akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.
Direktur ELSAM, Wahyudi Jafar mengatakan sejumlah pasal yang ada pada RUU itu menjadi sorotan, terutama soal batas usia pensiun TNI dan juga penempatan TNI di jabatan sipil.
Baca juga: 3 Alasan Mengapa Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Muncul Saat Pembahasan UU TNI 20 Tahun Lalu
Menurut dia, aturan yang menjadi fokus pada UU ini adalah memungkinkan terjadinya kembali Dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru.
"Kalau di TNI tentang penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI, yang kedua terkait dengan perpanjangan usia pensiun," kata Wahyudi saat ditemui awak media usai pertemuan dengan elite PDIP, di Kantor DPP PDIP, Cikini, Kamis, (11/7/2024).
Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun dan penambahan jabatan sipil, yang disoroti dari revisi UU TNI tersebut adalah dihapusnya larangan prajurit TNI
terlibat bisnis.
Sementara itu Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal usulan penghapusan larangan prajurit terlibat berbisnis yang diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam revisi UU TNI.
Baca juga: Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI
Hadi mengatakan saat ini proses revisi UU TNI masih berjalan dan usulan tersebut masih dalam pembahasan.
Ia mengatakan dua pasal utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit.
"Ya ini kan masih dalam proses ya. Kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan berbisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi usai membuka Rakorwas Kompolnas-Polri di Hotal di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (17/7/2024).
Hadi mengkonfirmasi TNI telah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.
Alasannya, kata dia, adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masa kini.
Hal tersebut, kata dia, mengingat UU TNI telah berusia 20 tahun.
"Di antara ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber threat, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan, dan ini akan dijabarkan dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," kata dia.
Ia mengatakan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Selain itu, kata dia, TNI dan Polri terus memberikan masukan-masikan untuk perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian.
"Ya memang (proses) DIM-nya sampai bulan Agustus, 60 hari," kata Hadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.