LPPOM MUI Sebut Wisata Halal tak Mengekang Keberagaman, Justru Membuka Keran Pasar Baru
LPPOM MUI mengatakan kehadiran konsep wisata halal ditujukan untuk menarik wisatawan muslim berkunjung ke daerah wisata.
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menilai banyak masyarakat yang salah kaprah terkait konsep wisata halal.
Banyak orang yang beranggapan wisata halal sama artinya dengan memaksa sebuah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.
Padahal menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, wisata halal bersifat inklusif.
Muti mengatakan kehadiran konsep wisata halal ditujukan untuk menarik wisatawan muslim berkunjung ke daerah wisata.
Masyarakat muslim memiliki kebutuhan tertentu yang harus dipenuhi yang kaitannya erat dengan syariat Islam.
Dari sini muncul istilah wisata halal yang menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan bagi muslim, seperti tersedianya produk makanan dan minuman halal yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal, serta fasilitas ibadah di tempat wisata.
Baca juga: Serunya Wisata Halal di Kapal Pesiar Mewah di Pelabuhan Tanjung Priok
“Jika melihat secara helicopter view, wisata halal ini justru akan membuka keran-keran pasar baru yang pada ujungnya akan kembali ke tujuan lahirnya sebuah tempat wisata, yakni meningkatkan taraf ekonomi masyarakat lokal. Yang sebelumnya muslim berpikir sekian kali untuk mampir ke destinasi wisata tertentu, tapi dengan lebih banyak opsi makanan halal dan ketersediaan rumah ibadah yang layak, maka tempat wisata tersebut menjadi pilihan wisatawan. Apalagi hal ini juga berkaitan dengan bisnis akomodasi, restoran, transportasi, dan kerajinan lokal,” ungkap Muti Arintawati, Sabtu (20/7/2024).
Secara khusus terkait dengan sertifikat halal produk, menurut Muti ini merupakan bentuk jaminan kehalalan dan keamanan suatu produk, halalan thayyiban.
Keduanya menjadi hal yang penting, tidak hanya bagi muslim, tapi siapa pun yang ingin berwisata.
Seperti telah diketahui bersama, secara global, konsumsi produk halal telah menjadi gaya hidup.
Artinya, diterapkan tidak hanya oleh muslim, tapi juga non-muslim.
Sebagian orang dengan prinsip tertentu juga menerapkan aturan terhadap apa yang ingin dikonsumsinya, seperti tidak mengonsumsi babi dan turunannya, vegetarian, dan sebagainya.
Produk bersertifikat halal juga menjawab kebutuhan tersebut.
Baca juga: Ini Cara Pos Indonesia Garap Pasar Umrah dan Wisata Halal
“Jangan berpikir wisata halal mengekang keberagaman yang ada di Indonesia. Kita perlu membalik hal tersebut menjadi potensi bisnis yang besar, khususnya untuk menarik pasar wisatawan muslim domestik maupun mancanegara. Tentunya, dengan menerapkan konsep wisata halal, muslim bisa berwisata dengan tenang dan tentram,” terang Muti Arintawati.
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Masruroh, dalam puncak Festival Syawal LPPOM 1445 H pada 08 Mei 2024 di Labuan Bajo, menyebutkan pariwisata halal memberikan layanan tambahan atau extended services untuk memenuhi kebutuhan wisatawan muslim, seperti tersedianya produk makanan dan minuman yang bersertifikat halal serta fasilitas ibadah di tempat wisata.
Adapun sertifikat halal pada produk makanan dan minuman merupakan jaminan kehalalan suatu produk.
“Hal ini sebagai respons terhadap permintaan dari wisatawan muslim yang ingin menjalankan ibadahnya tanpa mengalami kesulitan dalam menemukan layanan yang sesuai dengan kepercayaan dan prinsip agamanya,” jelas Masruroh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.