Usut Perkara Firli Bahuri, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi dan Ahli Pekan Depan
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli Bahuri diketahui saat ini sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belakangan, Polda Metro Jaya pun sedang mengusut dua perkara lain yang mejerat Firli Bahuri.
"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri tak menyebut siapa sosok saksi dan ahli yang akan diperiksa.
Termasuk hari pasti pemeriksaan itu dilakukan.
Dia hanya mengklaim saat ini pihaknya pun sudah mengantongi alat bukti untuk perkara selain pemerasan yang menjerat mantan Kabaharkam Polri tersebut.
"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi smeua sudah diperiksa dan mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support yang terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri, Paspornya Sudah Ditarik Imigrasi
Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri, Paspornya Sudah Ditarik Imigrasi
"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.