Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Mobil, 88 Tas Mewah, hingga Mata Uang Asing Disita Jaksa dari Harvey Moeis Buntut Kasus Timah

Inilah barang bukti yang disita Kejagung RI dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, ada mobil mewah hingga sejumlah bidang tanah.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 8 Mobil, 88 Tas Mewah, hingga Mata Uang Asing Disita Jaksa dari Harvey Moeis Buntut Kasus Timah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Harvey Moeis dan Helena Lim tampak digiring penyidik Kejaksaan masuk ke dalam ruangan Kejari Jakarta Selatan. - Inilah barang bukti yang disita Kejagung RI dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, ada mobil mewah hingga sejumlah bidang tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Barang bukti yang disita jaksa itu terdiri dari mobil mewah, mata uang asing hingga sejumlah bidang tanah dan bangunan.

Adapun, mobil mewah yang disita Kejagung dari suami aktris Sandra Dewi itu sebanyak delapan unit.

"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Selain kendaraan, ada juga sejumlah tas mewah yang disita Jaksa, yakni sebanyak 88 unit.

Kemudian, perhiasan sebanyak 141 buah juga turut disita, mata uang asing USD 400.000 hingga uang bentuk rupiah Rp13.851.013.347 dan logam mulia.

Barang bukti lain yang disita adalah 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat dan dua unit di Tangerang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, di Jakarta Barat, tim penyidik Kejagung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah tersebut diketahui atas nama Harvey Moeis sendiri, dilihat dari data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 200.

"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kemudian, rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Baca juga: Sandra Dewi Rutin Jenguk Harvey Moeis, Tapi Pilih di Rumah Saat Suamiya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rumah di Senayan ini juga kepeilikan atas nama Harvey Moeis, berdasarkan pada SHM Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019. 

"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan. Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas