Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju

Apalagi, dikatakan Razak, Indonesia akan menjadi negara maju sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang mana penentunya yakni iklim yang kondusif.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju
istimewa
Ketua Umum PP Himmah Abdul Razak Nasution. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) Abdul Razak Nasution mendukung dan meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri). 

Pasalnya, RUU Polri diyakini membuat penegakan hukum yang semakin kuat.

Baca juga: 13 Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana atas Draf RUU Polri & Kelakarnya yang Banjir Tepuk Tangan

"Kami meminta dan mendukung penuh DPR agar segera mengesahkan RUU Polri menjadi UU, jangan lama-lama lagi. Demi penegakan hukum yang semakin kuat, HIMMAH siap mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas mengenai RUU Polri ini yang justeru akan menegaskan tugas Polri semakin kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan," kata Ketua Umum PP Himmah Abdul Razak Nasution dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Razak menambahakan, saat ini kepercayaan publik terhadap publik 75,3 persen terus naik.

Menurutnya, ini membuktikan masyarakat percaya akan kinerja Polri.

Baca juga: Kepercayaan Warga Israel pada Netanyahu Sangat Rendah, Khawatirkan Keamanan Negara

"Di bawah kepemipinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tingkat kpercayaan publik naik, walaupun banyak lika-liku dan cobaan yang menguji institusi Polri. Namun semua itu dapat terlewati dengan kepemimpinan tegas beliau" kata Razak.

BERITA REKOMENDASI

Karena itulah, dia menilai  RUU Polri perlu disahkan menjadi Undang-Undang agar masyarakat merasa aman dan terciptanya iklim kondusif mempertegas kekuatan hukum.

Apalagi, dikatakan Razak, Indonesia akan menjadi negara maju sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang mana penentunya yakni iklim yang kondusif.

"Iklim kondusif sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, apalagi kita memasuki bonus demografi dan menuju Indonesia emas. Jadi kesempatan ini jangan kita sia-siakan," katanya.

"Segala yang berhubungan dengan mendukung negara kita menjadi negara maju itu wajib hukumnya kita dukung m, termasuk kepastian dan tegaknya hukum dengan mengesahkan RUU Polri ini menjadi UU," tandasnya.

Jokowi Instruksikan Menkopolhukam Hatu-Hati Bahas RUU TNI dan RUU Polri 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menko Polhukam Marsekal Hadi Tjahjanto agar Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri dibahas dengan hati-hati dan tak bertentangan dengan konstitusi.

Hadi mengatakan selayaknya sebilah pedang, penyusunan RUU TNI dan RUU Polri juga harus melalui tempaan dan pengasahan yang matang agar dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjawab tantangan dalam bidang pertahanan negara, keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Tentang  TNI dan Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Dan hal ini adalah sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan putusan MK. Memiliki alasan dengan argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik, bisa diterima masyarakat," kata Hadi.

Oleh karena itu, lanjut dia, partisipasi dan keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci yang harus dioptimalkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap substansi dan isu-isu pokok dalam perubahan UU sebelum pemerintah dan DPR melakukan pembahasan bersama.

Secara khusus, kata dia, presiden melalui menteri sekretaris negara telah menunjuknya untuk mengkoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUUPolri tersebut sesuai dengan ketentuan formil dalam penbentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia menekankan pemerintah tidak hanya sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja melainkan juga yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri. 

Oleh karena itu, kata dia, Kemenko Polhukam menyelenggarakan Dengar Pendapat Publik yang mengundang berbagai perwakilan representatif masyarakat yang terdiri dari akademisi, LSM/NGO, serta jurnalis/pers serta dihadiri kementerian/lembaga terkait. 

Dengan demikian, kata dia, diharapkan pemerintah mampu menghadirkan dialektika dan mendapatkan keberagaman perspektif terkait substansi dalam RUU TNI dan RUU Polri baik pendapat yang mendukung maupun pendapat yang kontra.

Baca juga: Komentari Ledakan Drone di Tel Aviv, Pemimpin Oposisi Israel Nilai Netanyahu Tak Mampu Beri Keamanan

Hal tersebut, kata dia, agar terwujud satu keseimbangan antara kebutuhan pengembangan organisasi TNI dan Polri serta kebutuhan dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah," kata dia.

Deputi III Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dalam laporannya mengatakan setelah dilakukannya kegiatan Dengar Pendapat Publik pada hari ini, selanjutnya pemerintah akan mengagendakan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Dan hasil kegiatan hari ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUUdimaksud," kata Sugeng.

Kegiatan tersebut dibagi dalam dua sesi yakni sesi yang membahas RUU Polri pada pagi harinya dan sesi yang membahas RUU TNI pada siang harinya.

Hadir pula sejumlah narasumber di sesi pertama di antaranya Prof Harkristuti Harkrisnomo, Prof Suparji Achmad, dan Muhammad Isnur.

Sedangkan pada sesi kedua, narasumber yang akan berbicara adalah Prof Hikmahanto Juwana, Edi Prasetyono, dan Andy Muhammad Rizaldy.

Acara tersebut digelar secara hybrid dengan dihadiri 115 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari para akademisi daei berbagau perguruan tinggi di Jakarta, perwakilan kelompok masyarakat sipil, dan perwakilan dari kementerian lembaga terkait.

Sedangkan para peserta yang hadir secara virtual adalah para akademisi daei berbagai perguruan tinggi di luar Jakarta dan masyarakat umum.

Baca juga: Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan

DPR Terima Surpres RUU TNI, Polri, Kementerian Negara, dan Imigrasi

Pimpinan DPR RI telah menerima empat surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU).

Keempat RUU itu ialah RUU TNI, RUU Polri, RUUKementerian Negara, dan RUU Imigrasi.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Sudah sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk," ungkap Dasco.

"RUU Kementerian negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Imigrasi," imbuhnya.

Kendati telah menerima keempat surpres itu, Dasco menyebut pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari surpres tersebut.

"Kalau surpresnya udah tapi DIM-nya belum kan kita belum tau apa yang diubah atau di keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut besar kemungkinan pembahasan keempat RUU itu akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Hal ini mengingat DPR RI segera memasuki masa reses.

"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," pungkas Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas