Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Perlindungan LPSK, Lima Keluarga Vina Cirebon Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang yang dimohonkan oleh keluarga Vina Cirebon.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dapat Perlindungan LPSK, Lima Keluarga Vina Cirebon Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang yang dimohonkan oleh keluarga Vina Cirebon.

Mereka bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.




“Menerima permohonan dari keluarga V yakni WO, MR, SA, SK dan SL,” kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Dari total 15 permohonan itu, 7 orang dengan inisial AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR yang ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014. 

Para pemohon, kata Achmadi dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

BERITA TERKAIT

Kemudian permohonan dari LA dan SD juga ditolak dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan Praperadilan tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK,” jelas Achmadi

Sementara itu, terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima Permohonan Pemenuhan Hak Prosedural dan Rehabilitasi Psikologis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas