Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar masyarakat melapor jika mendapati adanya prajurit TNI terlibat dalam bisnis ilegal.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar masyarakat melapor jika mendapati adanya prajurit TNI terlibat dalam bisnis ilegal.
Adapun hal itu Maruli katakan terkait adanya kekhawatiran masyarakat jika TNI terlibat dalam bisnis ilegal menyusul wacana penghapusan pelarangan bisnis dalam tubuh TNI.
Mengenai hal ini, eks Pangkostrad itu menjelaskan jika dalam pelaksanaannya terbukti ada anggota TNI yang terlibat bisnis ilegal, risikonya terkena sanksi hukum.
"Ya kalau ilegal hukumnya kita lebih takut. Yang saya bilang gini, kalau ilegal pasti ada hukumnya ya," kata Maruli kepada wartawan di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Maruli pun meminta agar masyarakat bisa segera melapor kepadanya jika menemukan keterlibatan oknum TNI dalam bisnis ilegal.
Menurutnya, TNI AD akan mersepon cepat aduan dari masyarakat jika melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan anggotanya.
Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI
"Ya kalau ada hukumnya ilegal laporkan pasti tindakan kita cepat kok. Kalau ilegal mana berani kita ilegal, orang media nyorot-nyorot terus, masyarakat dikit-dikit surat sekarang," tuturnya.
Hanya saja Maruli meminta agar masyarakat tak perlu khawatir mengingat kata dia penegakkan hukum di tanah air sudah membaik.
Namun jika dalam pelaksanaannya warga mendapati TNI AD khususnya melakukan hal-hal diluar ketentuan maka ia menegaskan untuk segera melapor dirinya.
"Sudah yakini lah sekarang negara semakin baik, ya kalau memang sudah melanggar aturan laporkan saja, anda WA (WhatsaApp) saja sekarang saya cek. Kalau ada melihat ilegal-ilegal laporkan saya ya," ujarnya.
Baca juga: KSAD dan Pangkostrad Lepas Liarkan Satwa Dilindungi di Hutan Lindung Gunung Sanggabuana Karawang
Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait perluasan penempatan jabatan perwira aktif TNI dan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.
Namun, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.
Pasal tersebut antara lain; pasal 1 angka 6, 7, 8, 9, 21 terkait ketentuan umum; pasal 7 terkait operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP); pasal 8, 9, dan 10 tentang Tugas TNI AD, AL, dan AU; pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat dalam bisnis; pasal 71 tentang ketentuan peralihan pasal 53; dan penjelasan pasal 55 huruf e terkait status prajurit yang meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.