Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar masyarakat melapor jika mendapati adanya prajurit TNI terlibat dalam bisnis ilegal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar masyarakat melapor jika mendapati adanya prajurit TNI terlibat dalam bisnis ilegal.

Adapun hal itu Maruli katakan terkait adanya kekhawatiran masyarakat jika TNI terlibat dalam bisnis ilegal menyusul wacana penghapusan pelarangan bisnis dalam tubuh TNI.

Mengenai hal ini, eks Pangkostrad itu menjelaskan jika dalam pelaksanaannya terbukti ada anggota TNI yang terlibat bisnis ilegal, risikonya terkena sanksi hukum.

"Ya kalau ilegal hukumnya kita lebih takut. Yang saya bilang gini, kalau ilegal pasti ada hukumnya ya," kata Maruli kepada wartawan di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Maruli pun meminta agar masyarakat bisa segera melapor kepadanya jika menemukan keterlibatan oknum TNI dalam bisnis ilegal.

Menurutnya, TNI AD akan mersepon cepat aduan dari masyarakat jika melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan anggotanya.

Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI

Berita Rekomendasi

"Ya kalau ada hukumnya ilegal laporkan pasti tindakan kita cepat kok. Kalau ilegal mana berani kita ilegal, orang media nyorot-nyorot terus, masyarakat dikit-dikit surat sekarang," tuturnya.

Hanya saja Maruli meminta agar masyarakat tak perlu khawatir mengingat kata dia penegakkan hukum di tanah air sudah membaik.

Namun jika dalam pelaksanaannya warga mendapati TNI AD khususnya melakukan hal-hal diluar ketentuan maka ia menegaskan untuk segera melapor dirinya.

"Sudah yakini lah sekarang negara semakin baik, ya kalau memang sudah melanggar aturan laporkan saja, anda WA (WhatsaApp) saja sekarang saya cek. Kalau ada melihat ilegal-ilegal laporkan saya ya," ujarnya.

Baca juga: KSAD dan Pangkostrad Lepas Liarkan Satwa Dilindungi di Hutan Lindung Gunung Sanggabuana Karawang

Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait perluasan penempatan jabatan perwira aktif TNI dan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.

Namun, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.

Pasal tersebut antara lain; pasal 1 angka 6, 7, 8, 9, 21 terkait ketentuan umum; pasal 7 terkait operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP); pasal 8, 9, dan 10 tentang Tugas TNI AD, AL, dan AU; pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat dalam bisnis; pasal 71 tentang ketentuan peralihan pasal 53; dan penjelasan pasal 55 huruf e terkait status prajurit yang meninggal dunia.

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kondisi dan situasi yang telah dihadapi TNI hari ini.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Oleh karena itu dalam Surat Bapak Panglima TNI menyarankan ada usulan pembaruan, bukan mengada-ada tetapi eksisting yang sudah dilakukan TNI itu dimasukkan," kata dia dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Minggu (14/7/2024).

"Termasuk juga adalah TNI bukan berada di dalam ruang yang steril. TNI itu merupakan bagian dari komponen bangsa. Oleh karena itu harus diatur bagaimana hubungan kelembagaan, relasi kelembagaan di dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara," sambung Kresno.

Soal usulan penghapusan larangan keterlibatan prajurit dalam berbisnis pada pasal 39 yang disorot, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.

Namun demikian, Kresno menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.

Kresno pun mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.

Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI bukan personelnya.

"Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis," kata dia.

Setelah memparkan hal tersebut, ia menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait usulan-usulan tersebut.

"Itu adalah beberapa pasal dari Tim TNI yang kemudian diwujudkan oleh surat Bapak Panglima TNI kepada Menko Polhukam. Kemudian saya kira nanti akan ada naskah akademik, ada detail DIM-nya. Dan Tim dari Mabes TNI sangat terbuka untuk kita berdiskusi lebih lanjut," kata Kresno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas