Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Aparat Belum Miliki Perspektif Gender Tangani Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sebanyak 24 di antara 88 pengaduan terkait Kekerasan Berbasis Gender(KBG) terkait dengan perempuan BPH

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Komnas Perempuan: Aparat Belum Miliki Perspektif Gender Tangani Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Komisioner Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menyoroti data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2023, yang mencatat 88 pengaduan terkait Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di ranah negara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menyoroti data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2023, yang mencatat 88 pengaduan terkait Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di ranah negara.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 24 di antaranya terkait dengan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).

Bahrul mengatakan aparat penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif gender dalam penanganan PBH.

"Banyak aparat penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif gender, mengakibatkan tindak kekerasan terhadap PBH dan meningkatkan kerentanan mereka," kata Bahrul melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Bahrul pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, mengatakan Komnas Perempuan juga menerima aduan terkait kekerasan seksual oleh oknum Jaksa.

Berita Rekomendasi

Dewi menekankan bahwa hambatan dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait pemanggilan jaksa untuk penyelidikan, berpotensi menyebabkan delay in justice.

"Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan," ujar Dewi.

Komnas Perempuan mendorong Kejaksaan untuk menetapkan aturan internal yang eksplisit melarang Jaksa melakukan kekerasan seksual, sebagai wujud komitmen mencegah kekerasan seksual dan membentuk nilai-nilai etis bagi Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas