Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Jelang Sidang PK Saka Tatal, Termasuk Diberi Perlindungan dari LPSK

Tiga fakta menjelang persidangan PK mantan terpidana, Saka Tatal pada kasus pembunuhan Vina

Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Fakta Jelang Sidang PK Saka Tatal, Termasuk Diberi Perlindungan dari LPSK
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal (kanan) menerima cinderamata yang diserahkan langsung oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat (kiri) seusai wawancara khusus di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga fakta menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Selasa (23/7/2024)

Sebelumnya, Saka Tatal ditetapkan sebagai satu dari delapan terpidana yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Kemudian, Saka divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Oktober 2016 namun ia dibebaskan pada April 2020.

Diketahui mantan terpidana kasus pembunuhan Vina tersebut akan segera jalani sidang PK yang digelar, Rabu (24/7/2024).

Lantas berikut 3 faktanya:

  • Diberi Perlindungan oleh LPSK

Saka Tatal mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan Saka Tatal pada LPSK diterima karena memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan keputusan menerima permohonan perlindungan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penelaahan.

"Terkait permohonan ST LPSK menerima permohonan yang bersangkutan, permohonan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Achmadi di Jakarta Timur, mengutip TribunJakarta.com, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan dari keluarga korban maupun saksi, namun hanya enam permohonan yang memenuhi syarat dan disetujui oleh LPSK.

"Permohonan dari keluarga Vina, yaitu 5 orang berupa program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK memutuskan menerima permohonan yang bersangkutan dengan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujar Achmadi selaku Ketua LPSK, Selasa (23/7/2024).

  • Kuasa Hukum Saka Siapkan Empat Novum Baru

Dilansir dari YouTube Kompas.TV Madiun, kuasa hukum dari Saka Tatal, Titin Prialianti telah mempersiapkan empat bukti baru yang akan dibongkar di Sidang PK pada Rabu mendatang.

Satu dari empat bukti baru tersebut merupakan putusan bebas dari Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.

Selain keempat novum tersebut, Titin juga menyerahkan sekitar 200 dokumen kepada Oto Hasibuan selaku Ketua Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus Vina.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas