Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK

pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna di

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO hasil kerjasama Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang wanita berinisial FLA (36).

FLA diketahui melakukan TPPO dengan mengirimkan sebanyak 50 wanita Indonesia ke kota Sydney, Australia untuk diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca juga: DPO Kasus Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap Saat Hendak Pulang Kampung Dari Dubai

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, adapun kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP).

"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus membawa WNI ke Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara aseksual," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator

Djuhandani menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna dijadikan PSK.

Mendapat informasi itu, Polri pun kata Djuhandani langsung menuju ke Australia guna melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada korban.

BERITA TERKAIT

Dari keterangan para korban itu, polisi pun mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen percakapan antara korban dengan perekrut dalam hal ini FLA.

"Sehingga akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama FLA perempuan berusia 36 tahun di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024," kata Djuhandani.

Ketika menggali keterangan dari FLA, kemudian diketahui bahwa tersangka tersebut menyerahkan pada korbannya kepada tersangka lain yakni pria berinisial ASL alias Batman ketika sudah berada di Sydney, Australia.

Baca juga: Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia

Adapun Batman kata dia berperan sebagai koordinator tempat prostitusi tempat dipekerjakannya para korban tersebut.

"Tersangka ALS alias Batman berhasil ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," tuturnya.

Sementara itu dari keterangan tersangka FLA, wanita tersebut ucap Djuhandani meraup keuntungan dari hasil mempekerjakan sebanyak 50 korban sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatannya tersangka FLA dijerat dengan Pasal 4 UU RI NO 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas