Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK
pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna di
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang wanita berinisial FLA (36).
FLA diketahui melakukan TPPO dengan mengirimkan sebanyak 50 wanita Indonesia ke kota Sydney, Australia untuk diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca juga: DPO Kasus Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap Saat Hendak Pulang Kampung Dari Dubai
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, adapun kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP).
"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus membawa WNI ke Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara aseksual," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator
Djuhandani menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna dijadikan PSK.
Mendapat informasi itu, Polri pun kata Djuhandani langsung menuju ke Australia guna melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada korban.
Dari keterangan para korban itu, polisi pun mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen percakapan antara korban dengan perekrut dalam hal ini FLA.
"Sehingga akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama FLA perempuan berusia 36 tahun di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024," kata Djuhandani.
Ketika menggali keterangan dari FLA, kemudian diketahui bahwa tersangka tersebut menyerahkan pada korbannya kepada tersangka lain yakni pria berinisial ASL alias Batman ketika sudah berada di Sydney, Australia.
Baca juga: Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia
Adapun Batman kata dia berperan sebagai koordinator tempat prostitusi tempat dipekerjakannya para korban tersebut.
"Tersangka ALS alias Batman berhasil ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," tuturnya.
Sementara itu dari keterangan tersangka FLA, wanita tersebut ucap Djuhandani meraup keuntungan dari hasil mempekerjakan sebanyak 50 korban sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatannya tersangka FLA dijerat dengan Pasal 4 UU RI NO 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.