Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23/7/2024).
Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, bahwa pengajuan perlindungan untuk kliennya itu sudah dirinya ajukan ke LPSK pada pagi tadi.
"Tadi pukul 9 pagi kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK dan kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tak hanya kliennya, dijelaskan Jutek, bahwa Dede sosok yang sebelumnya mengaku memberikan keterangan palsu dari kasus tersebut juga mengajukan perlindungan di LPSK.
Adapun Dede kata Jutek mengajukan perlindungan tersebut melalui kuasa hukumnya yakni Asido Hutabarat.
"Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," kata dia.
Kompaknya 6 terpidana dan Dede mengajukan perlindungan ke LPSK, lantaran menurut Jutek untuk memberikan rasa aman bagi mereka ketika memberikan keterangan sebenarnya.
Sebab kata dia, keterangan Dede dan 6 terpidana itu penting bagi pihaknya guna dijadikan bukti untuk dijadikan novum saat mengajukan peninjauan kembali atau PK.
"Kepentingan kami, kami kolaborasi dengan kuasa hukum terlapor Dr Asido oleh karena untuk menghadirkan cerita sebenarnya, konstruksi sebenarnya untuk kepentingan bukti kami jadikan novum," pungkasnya.
Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu Dede dan Aep
Terkait perkara ini sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.
Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)
Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
Baca juga: Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.