Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Murka Dengar Jawaban PNS Kemnaker soal Proyek Proteksi TKI: Ini Kementerian Kayak Kantor Desa

Hakim yang sebelumnya bertugas di daerah pun merasa heran dengan pernyataan pegawai kementerian yang ternyata sama seperti perangkat desa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim Murka Dengar Jawaban PNS Kemnaker soal Proyek Proteksi TKI: Ini Kementerian Kayak Kantor Desa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun anggaran 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). Ketiga saksi tersebut adalah Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu dan Agus Widaryanto.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan saksi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sempat membuat Hakim murka.

Dalam persidangan Selasa (23/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker yaang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Ketiga saksi tersebut ialah PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa): Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu, dan pensiunan yang bernama Agus Widaryanto.

Mereka bersaksi atas tiga terdakwa dalam perkara ini: Reyna Usman, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI; dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Pada persidangan kali ini, saksi Agus Ramdhani mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan atas hasil pelelangan proyek.

"Bukan. Menyusun laporan siapa? Intinya, pengadaan barang dan jasa. Yang bikin laporan siapa? Atas pekerjaan yang telah dilakukan, siapa orangnya?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan kepada saksi.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu ada laporan atau tidak, yang mulia" jawab saksi Agus Ramdhani.

Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, PNS Kemnaker Ngaku Dapat Honor Tanpa Kerja

Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif

Mendengar jawaban Agus, hakim langsung murka.

Sebab, proyek pengadaan sistem proteksi TKI ini berada pada level kementerian berskala nasional, bukan tingkat desa.

"Kok begitu? Jadi saudara enggak pernah bikin laporan? Ini kementerian loh! Kok kayak kantor desa saja. Gimana sih?!" ujar Hakim.

Hakim yang sebelumnya bertugas di daerah pun merasa heran dengan pernyataan pegawai kementerian yang ternyata sama seperti perangkat desa.

"Saya sebelum di sini, di PN Semarang. Banyak ngadili desa. Iya, wajar kalau perangkat desa yang hadir begitu. Tapi saudara orang kementerian. Masa omongannya sama dengan perangkat desa!" kata Hakim lagi.

Padahal, untuk lanjut ke tahap berikutnya, mesti ada pelaporan terlebih dulu kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

Namun dalam hal ini, proses tetap berlanjut meski tidak ada laporan.

Baca juga: KPK Dalami Usaha Tambang Orang Dekat Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Hakim pun lanjut mececar alasan proyek tersebut bisa berlanjut. Sayangnya, saksi mengaku tidak mengetahui sama sekali.

"Tapi kenapa kemudian ada penanda tanganan perjanjian antara PPK (pejabat pembuat komitmen) dengan penyedia? Kok prosesnya bisa berlanjut gitu? Kemudian ada barang yang didatangkan. Ada dikirim ke daerah. Siapa yg melakukan sehingga kemudian proses itu bisa lanjut? Kalau bukan saudara, siapa sepengetahuan saudara?" tanya Hakim.

"Saya enggak tahu, Yang Mulia," jawab saksi Agus.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Reyna Usman sebagai eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar.

Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Penuntut umum mendakwa Reyna dan Darmanta memperkaya Karunia.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Hal itu karena pelelangan proyek ini dilakukan dengan tidak semestinya, di mana PT AIM sudah dikondisikan menjadi pemenang.

"Karunia kemudian memerintahkan kembali tim tender PT AlM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut. 

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta (Dok. Kemenaker)

Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.

"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Akibat perbuatannya, para terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas