Hakim Murka Dengar Jawaban PNS Kemnaker soal Proyek Proteksi TKI: Ini Kementerian Kayak Kantor Desa
Hakim yang sebelumnya bertugas di daerah pun merasa heran dengan pernyataan pegawai kementerian yang ternyata sama seperti perangkat desa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan saksi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sempat membuat Hakim murka.
Dalam persidangan Selasa (23/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker yaang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Ketiga saksi tersebut ialah PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa): Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu, dan pensiunan yang bernama Agus Widaryanto.
Mereka bersaksi atas tiga terdakwa dalam perkara ini: Reyna Usman, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI; dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Pada persidangan kali ini, saksi Agus Ramdhani mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan atas hasil pelelangan proyek.
"Bukan. Menyusun laporan siapa? Intinya, pengadaan barang dan jasa. Yang bikin laporan siapa? Atas pekerjaan yang telah dilakukan, siapa orangnya?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan kepada saksi.
"Saya tidak tahu ada laporan atau tidak, yang mulia" jawab saksi Agus Ramdhani.
Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, PNS Kemnaker Ngaku Dapat Honor Tanpa Kerja
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif
Mendengar jawaban Agus, hakim langsung murka.
Sebab, proyek pengadaan sistem proteksi TKI ini berada pada level kementerian berskala nasional, bukan tingkat desa.
"Kok begitu? Jadi saudara enggak pernah bikin laporan? Ini kementerian loh! Kok kayak kantor desa saja. Gimana sih?!" ujar Hakim.
Hakim yang sebelumnya bertugas di daerah pun merasa heran dengan pernyataan pegawai kementerian yang ternyata sama seperti perangkat desa.
"Saya sebelum di sini, di PN Semarang. Banyak ngadili desa. Iya, wajar kalau perangkat desa yang hadir begitu. Tapi saudara orang kementerian. Masa omongannya sama dengan perangkat desa!" kata Hakim lagi.
Padahal, untuk lanjut ke tahap berikutnya, mesti ada pelaporan terlebih dulu kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.