Hakim Murka Dengar Jawaban PNS Kemnaker soal Proyek Proteksi TKI: Ini Kementerian Kayak Kantor Desa
Hakim yang sebelumnya bertugas di daerah pun merasa heran dengan pernyataan pegawai kementerian yang ternyata sama seperti perangkat desa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Namun dalam hal ini, proses tetap berlanjut meski tidak ada laporan.
Baca juga: KPK Dalami Usaha Tambang Orang Dekat Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Hakim pun lanjut mececar alasan proyek tersebut bisa berlanjut. Sayangnya, saksi mengaku tidak mengetahui sama sekali.
"Tapi kenapa kemudian ada penanda tanganan perjanjian antara PPK (pejabat pembuat komitmen) dengan penyedia? Kok prosesnya bisa berlanjut gitu? Kemudian ada barang yang didatangkan. Ada dikirim ke daerah. Siapa yg melakukan sehingga kemudian proses itu bisa lanjut? Kalau bukan saudara, siapa sepengetahuan saudara?" tanya Hakim.
"Saya enggak tahu, Yang Mulia," jawab saksi Agus.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Reyna Usman sebagai eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar.
Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Penuntut umum mendakwa Reyna dan Darmanta memperkaya Karunia.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Hal itu karena pelelangan proyek ini dilakukan dengan tidak semestinya, di mana PT AIM sudah dikondisikan menjadi pemenang.
"Karunia kemudian memerintahkan kembali tim tender PT AlM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut.
Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
Akibat perbuatannya, para terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.