Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta
FLA dicokok polisi lantaran diduga mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Aime Azzahra Salsabila Putri dari Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Australian Federal Police (AFP) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dalam kasus itu polisi menangkap seorang wanita berusia 36 tahun berinisial FLA.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK
Ia ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Blok G No.3a, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
FLA dicokok polisi lantaran diduga mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
“Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK
Dari pengakuan FLA kepada polisi, para wanita yang dikirim ke Sydney itu diserahkan pada SS alias Batman, pelaku lain yang berperan sebagai muncikari dan koordinator tempat prostitusi.
“Tersangka SS alias Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi, serta memperoleh keuntungan. Tersangka ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP.”
Usut diusut, FLA dan SS ternyata sudah bekerja sama sejak 2019 untuk mempekerjakan PSK asal Indonesia di Sydney.
Total sudah 50 orang perempuan yang mereka kirim ke Sydney untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Dari kejahatan tersebut, keduanya meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta atau paling banyak Rp600 juta.