Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, PNS Kemnaker Ngaku Dapat Honor Tanpa Kerja

Di dalam persidangan, saksi Agus Ramdhani mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh honor terkait pengawasan lelang proyek sistem TKI.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, PNS Kemnaker Ngaku Dapat Honor Tanpa Kerja
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun anggaran 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). Ketiga saksi tersebut adalah Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu dan Agus Widaryanto.  

Namun kenyataannya, pengawasan dan evaluasinya dilakukan oleh konsultan.

Baca juga: Dede Tolak Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Pilih Minta Maaf ke 8 Terpidana Kasus Vina dan Keluarganya

"Terkait dengan keterangan saudara tadi, ada konsultan ya g melakukan evaluasi. Berarti di sini bisa dikatakan bahwa tugas dari PPBJ ini kemudian diambil alih atau dilaksanakan oleh konsultan tadi untuk yang lelang kedua?" kata jaksa, ingin memastikan.

"Ya karena kan sepemahaman saya ada disediakan konsultan yang tugasnya untuk mengawal kegiatan lelang ini," ujar Agus.

Jaksa pun menekankan bahwa tugas PPBJ sudah termaktub di dalam SK dan berbagai peraturan.

Namun kata Agus, hal tersebut merupakan perintah atasannya.

"Dengan adanya konsultan di situ, kemudian mengambil alih tugas ppbj, apakah itu dibenarkan menurut saudara?" tanya jaksa penuntut umum.

"Saya tidak memahami konsep bahwa itu tidak dibenarkan. Saya hanya menjalankan perintah bahwa ini enggak usah khawatir, kita akan dikerjakan oleh konsultan. Kita hanya upload-upload saja," jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Agus pun mengaku bahwa dia diminta untuk menanda tangani penerimaan honor yang disodorkan kepadanya.

"Disuruh tanda tangan, ya saya ambil aja honornya pak," kata Agus.

"Padahal saudara tidak bekerja ya, sudah diambil alih sama konsultan. Baik. Cukup, Yang Mulia," kata jaksa, mengakhiri pendalaman terkait honor.

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Reyna Usman sebagai eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar.

Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Penuntut umum mendakwa Reyna dan Darmanta memperkaya Karunia.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas