Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, PNS Kemnaker Ngaku Dapat Honor Tanpa Kerja
Di dalam persidangan, saksi Agus Ramdhani mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh honor terkait pengawasan lelang proyek sistem TKI.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.
Ketiga saksi yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker, tepatnya PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa): Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu, dan pensiunan yang bernama Agus Widaryanto.
Mereka dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Duduk di kursi terdakwa, tiga orang: Reyna Usman, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI; dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Di dalam persidangan, saksi Agus Ramdhani mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh honor terkait pengawasan lelang proyek sistem TKI.
Honor yang diperoleh mencapai Rp 900 ribu untuk setiap kegiatan.
"Terkait jabatan saudara, apakah saudara ada menerima honor di situ?" tanya jaksa KPK.
"Ya, pak," jawab saksi Agus Ramdhani.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
"Berapa per bulannya?" tanya jaksa lagi.
"Seingat saya 900 ribu pak," kata Agus.
"Bagaimana pembayarannya itu?" tanya jaksa.
"Satu pack. Satu orang per kegiatan," kata Agus.
Dengan honor itu, semestinya Agus dan rekan-rekannya sebagai PPBJ, mengawasi dan mengevaluasi pelelangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.