KPK Periksa Thariq Kasuba dan Edi Batubara, Telusuri Bisnis Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menelusuri bisnis yang dimiliki mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bisnis yang dimiliki mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penelusuran itu dilakukan penyidik ketika memeriksa anak Abdul yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba dan Edi M Batubara alias Ucok selaku wiraswasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Baru Saja Terjadi, Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
"Didalami terkait dengan aset AGK (Abdul Gani Kasuba) dan usaha/bisnis yang dimiliki oleh AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Sekadar informasi, Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin (15/7/2024).
Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Hal itu juga lewat saksi didalami KPK Helmi Djen, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.
Tim penyidik KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar itu disita dari Muhammad Thariq Kasuba. Penyitaan dilakukan pada 15 Juli 2024.
Baca juga: Besok Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir Dihadirkan di Sidang Abdul Ghani Kasuba
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.