KPK Tunggu Perkembangan Penuntutan Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK menyatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Sorong.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga sedang menunggu, ini kan sidangnya belum selesai, kalau sudah sidang selesai, nanti Jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan," kata Asep kepada wartawan dikutip Selasa (23/7/2024).
Pius sudah menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (26/6/2024) di Pengadilan Negeri Negeri Manokwari.
Pius memberikan kesaksiannya atas perkara yang menyeret mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso itu secara daring.
Asep menjelaskan, dalam laporan perkembangan penuntutan itu nantinya akan dipertimbangkan dugaan korupsi apa yang melibatkan Pius.
Setelah itu, baru akan dilakukan gelar perkara atau ekspose pada kedeputian penindakan, lalu ekspose bersama pimpinan KPK.
"Nanti diekspose itu akan dilihat, seperti apa peristiwanya. Kemudian peran dari orang itu seperti apa. Kecukupan alat buktinya sudah cukup atau belum. Baru nanti diputuskan oleh pimpinan, diputuskan oleh peserta ekspose, dihadiri oleh pimpinan, para deputi dan direktur yang terkait tentunya. Di situ nanti akan diputuskan," kata Asep.
Penyidik KPK sebelumnya sudah memeriksa Pius Lustrilanang sebagai saksi pada Jumat (1/12/2023). Politikus Partai Gerindra itu hadir setelah dua kali panggilan mangkir.
Pius yang diperiksa selama kurang lebih tujuh jam enggan menjawab terkait penyegelan dan penggeledahan di ruang kerjanya.
"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan tanyakan kepada penyidik," ucap Pius sembari berjalan menyusuri lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Karena untuk diketahui ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK sempat disegel dan digeledah tim penyidik KPK. Penggeledahan terjadi pada Rabu (15/11/2023).
Dari ruang kerja Pius, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang
Dugaan rasuah pengondisian temuan BPK ini sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023).
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka.
Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.